BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen mendampingi proses penyitaan aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, back-up dari kepolisian merupakan instruksi langsung dari Kapolri untuk memperlancar kegiatan penyitaan tersebut.
"Untuk selalu mendukung dan memperlancar seluruh kegiatan yang dilaksanakan serta dampak yang mungkin akan timbul serta pengamanan aset pasca dilakukan penyitaan. Kita siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka sukses tugas yang diberikan Bapak Presiden dalam mengembalikan hak negara yang hampir 24 tahun, " ujar Komjen Agus saat Acara Penyitaan Aset BLBI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/6/2022).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada pihak yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan Satgas BLBI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor, Jawa Barat.
Mahfud juga mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum, ketimbang berdebat dengan pemerintah.
Saat ini, Satgas BLBI telah menyita aset tanah seluas lebih 22 juta meter persegi dengan nilai Rp22, 6 triliun.